Find Us On Social Media :

Tak Perlu Bersedih! Begini Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dihapus

Kantor BPJS Kesehatan

GridFame.id- Beberapa waktu belakang, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharani sempat mengungkap akan mengahapus data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI).

Setidaknya sebanyak 9 juta data, akan dihapus dari program pemerintah tersebut.

Bukan tanpa alasan, hal ini didasari atas beberapa hal untuk menentukan kesepakatan ini.

Persoalannya dimulai dari banyak ditemukan data penerima PBI-JK yang sudah meninggal hingga terdapat duplikasi data.

Maka dari itu Kemensos melakukan pemadanan data untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemadanan data penerima bantuan dilakukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Sebabnya ya di antara yang saya sebutkan di atas. Ada yang meninggal, pindah segmen, data ganda, dan sebagainya," kata dia pada Senin (27/9/2021), mengutip Kompas.

Baca Juga: Hore! Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dengan Mudah Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Panduannya

Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin," tambahnya.

Bagi masyarakat tak perlu khawatir mengenai penghapusan data PBI-JK tersebut.

Karenanya, pemerintah membuka kembali kesempatan untuk 9.746.317 usulan baru untuk mencapai kuota nasional 96,8 juta.

Termasuk perbaikan data yang belum pada Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan PHK belum punya pekerjaan, korban bencana dan lainnya.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Berdasarkan keterangan media sosial resmi BPJS Kesehatan, pemilik kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuaran (KIS-PBI) atau PBI-JK bisa mengaktifkan kembali bantuan pemerintah tersebut dengan syarat layak membutuhkan layanan.

Baca Juga: Begini Cara Memanfaatkan BPJS Kesehatan Untuk Pelayanan Perawatan Gigi! Bisa Konsultasi Hingga Dokter Gigi Praktek Mandiri

Berikut ini cara reaktivasi penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan

Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center pada nomor terbaru mereka 165.

Anda juga dapat mengajukan pesan ke Assistant JKN (CHIKA) atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.

Kemudian, peserta yang dihapus dari program PBI Jaminan Kesehatan harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dan menunjukkan kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), serta KTP elektronik (e-KTP).

Merujuk dari dokumen kependudukan, Dinas Sosial nantinya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan pengaktifan kembali status kepesertaan.

Proses reaktivasi status kepesertaan dapat diterbitkan asal peserta memenuhi persyaratan; merupakan warga miskin atau layak membutuhkan layanan kesehatan yang ditanggung pemerintah.

Usai dilakukan pengaktifan kembali status kepesertaan yang dihapus tadi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit.

Lalu, laporkan bahwa kartu kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan telah aktif kembali.

Baca Juga: Bisa Peroleh Bantuan dari TK hingga S1! Berikut Cara Lengkap Klaim Beasiswa Bagi Anak BPJS Ketenagakerjaan

***