Find Us On Social Media :

Berlaku Bagi Semua Kalangan Mulai 26 Oktober! PT KAI Wajibkan Penumpang Naik Kereta pakai NIK, Ini yang Harus Dipersiapkan

Kereta api

Melansir melalui Instagram resmi KAI @.kai121_ (20/10/2021)  dijelaskan bahwa ketentuan beli tiket kereta wajib NIK berlaku mulai 26 Oktober 2021 bagi WNI.

Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), akan diwajibkan memakai identitas paspor dalam pembelian tiket.

"Railmin ada pengumuman penting nih, #SahabatKAI. Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI. Sementara bagi WNA, wajib menggunakan nomor paspor," tulisnya dalam Instagram resmi milik KAI.

Adanya syarat dan aturan wajib NIK ini bertujuan untuk integrasi data pada aplikasi PeduliLindungi.

Data tersebut termasuk di dalamnya status vaksin dan tes skrining (RT-PCR/ Rapid Test Antigen) yang terintegrasi dengan sistem boarding KAI.

Baca Juga: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Atas Nama Orang Lain Hilang? Begini Cara Mudah Mengurusnya Hanya Modal KTP dan SIM