Find Us On Social Media :

Berlaku Bagi Semua Kalangan Mulai 26 Oktober! PT KAI Wajibkan Penumpang Naik Kereta pakai NIK, Ini yang Harus Dipersiapkan

Kereta api

GridFame.id- Simak aturan baru PT KAI kepada penumpang yang akan berlaku pada akhir bulan Oktober ini.

Wajib diketahui untuk semua penumpang dan pelanggan kereta api adanya aturan baru dari PT KAI yang akan berlaku dalam hitungan hari.

Seperti diketahui, PT KAI sudah membuat aturan baru yang harus dipatuhi untuk semua calon penumpang yang akan diwajibkan mulai 26 Oktober nanti.

Di mana PT KAI akan mewajibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada  KTP sebagai syarat pembelian tiket.

Bagi calon pelanggan tiket kereta api jarak jauh yang akan berangkat mulai 26 Oktober 2021, wajib memakai NIK dalam proses pembelian tiket.

Aturan baru PT KAI ini berlaku bagi semua kalangan, baik anak-anak maupun orang dewasa.

Baca Juga: Kembali Diperpanjang Hingga 1 November Mendatang, Berikut Ini Aturan Baru Menggunakan Pesawat Terbang! Tes Swab Antigen Sudah Tidak Berlaku?

Melansir melalui Instagram resmi KAI @.kai121_ (20/10/2021)  dijelaskan bahwa ketentuan beli tiket kereta wajib NIK berlaku mulai 26 Oktober 2021 bagi WNI.

Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), akan diwajibkan memakai identitas paspor dalam pembelian tiket.

"Railmin ada pengumuman penting nih, #SahabatKAI. Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI. Sementara bagi WNA, wajib menggunakan nomor paspor," tulisnya dalam Instagram resmi milik KAI.

Adanya syarat dan aturan wajib NIK ini bertujuan untuk integrasi data pada aplikasi PeduliLindungi.

Data tersebut termasuk di dalamnya status vaksin dan tes skrining (RT-PCR/ Rapid Test Antigen) yang terintegrasi dengan sistem boarding KAI.

Baca Juga: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Atas Nama Orang Lain Hilang? Begini Cara Mudah Mengurusnya Hanya Modal KTP dan SIM

“Sehingga perjalananmu naik kereta api akan semakin tenang, nayaman dan aman,” lanjutnya dalam pengumuman tersebut.

Tujuan lainnya yakni untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai Perpres Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan ini untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Dia mengatakan, selama ini pada kolom nomor identitas selain NIK, penumpang memakai nomor SIM, id pegawai, kartu pelajar, dan lainnnya. Kini, diharuskan menggunakan NIK.

Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar

Lantas apa yang harus dilakukan calon penumpang KAI terhadap aturan tersebut?

Bagi penumpang yang sudah terdaftar pada program membership KAI, namun data nomor identitas belum menggunakan NIK, maka wajib untuk melakukan pembaruan data.

Pembaruan bisa dilakukan lewat customer service di stasiun atau melalui Whatsapp Contact Center 121 di 08111-2111-121, mulai 15 Oktober 2021.

Pihak KAI pun menyatakan, bila format ID tidak sama dengan NIK atau nomor paspor, maka pembelian tiket kereta tidak bisa dilakukan.

"Pembelian tiket kereta api tidak bisa dilakukan, jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor paspor," jelas KAI.

Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021

***