Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id dijelaskan, tata cara permohonan dan syarat perpanjang SKCK (persyaratan perpanjang SKCK) dapat dilakukan dengan mendaftar secara lansung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan, dan kedua dengan mengunggah berkas secara online atau perpanjang SKCK online.
Berikut dokumen syarat perpanjang SKCK (persyaratan perpanjang SKCK):
-Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlaku
-Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
-Fotocopy KTP atau SIM
-Fotocopy akta kelahiran
-Pas foto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
-Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi