Find Us On Social Media :

Tak Perlu Datang ke Kantor Kepolisian! Perpanjangan SKCK Bisa Dilakukan secara Online di Laman skck.polri.go.id, Berikut Syarat dan Langkahnya!

Perpanjang SKCK online

GridFame.id - Perpanjangan SKCK kini bisa dilakukan secara online dari rumah.

SKCK merupakan salah satu berkas penting yang biasa digunakan untuk menempuh pendidikan hingga melamar pekerjaan.

SKCK sendiri merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan atau kriminal seseorang.

Masa berlaku SKCK sendiri adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang.

Jika dulu perpanjangan SKCK harus dilakukan di kantor kepolisian setempat, kini hal tersebut bisa dilakukan dengan mudah secara online.

Simak informasi selengkapnya!

Baca Juga: Siap-siap Pengumuman CPNS 2019, Dapatkan SKCK Online Cukup Bayar Rp 30 Ribu di skck.polri.go.id

Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id dijelaskan, tata cara permohonan dan syarat perpanjang SKCK (persyaratan perpanjang SKCK) dapat dilakukan dengan mendaftar secara lansung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan, dan kedua dengan mengunggah berkas secara online atau perpanjang SKCK online.

Berikut dokumen syarat perpanjang SKCK (persyaratan perpanjang SKCK):

-Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlaku

-Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

-Fotocopy KTP atau SIM

-Fotocopy akta kelahiran

-Pas foto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

-Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi

Baca Juga: Wah Nyesel Tahu Belakangan! JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai Beli Rumah hingga Renovasi, Catat Syaratnya Begini Cara agar Cair Sampai Rp 500 Juta

Berikut prosedur cara dan syarat perpanjang SKCK (perpanjang SKCK online):

1. Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id

3. Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.

4. Unggah foto sesuai ketentuan Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

5. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.

6. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi

7. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti

8. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Baca Juga: Jangan Keburu Panik! Ikuti 4 Langkah Mudah Ini Jika e-KTP Hilang Atau Rusak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Perpanjang SKCK Terbaru