Find Us On Social Media :

Tak Perlu Datang ke Kantor Kepolisian! Perpanjangan SKCK Bisa Dilakukan secara Online di Laman skck.polri.go.id, Berikut Syarat dan Langkahnya!

Perpanjang SKCK online

Berikut prosedur cara dan syarat perpanjang SKCK (perpanjang SKCK online):

1. Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id

3. Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.

4. Unggah foto sesuai ketentuan Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

5. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.

6. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi

7. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti

8. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Baca Juga: Jangan Keburu Panik! Ikuti 4 Langkah Mudah Ini Jika e-KTP Hilang Atau Rusak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Perpanjang SKCK Terbaru