GridFame.id- Tarif tes RT-PCR maskapai Lion Air Group saat ini bisa dikatakan lebih terjangkau.
Sebelumnya diketahui Kementerian Kesehatan mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) batas tertinggi untuk Jawa-Bali Rp275 ribu.
Sedangkan untuk daerah di luar Jawa-Bali dengan batas tertinggi Rp300 ribu. Di mana aturan ini sudah berlaku sejak 27 Oktober 2021.
Penurunan tarif ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes No.HK 02.02/1/3843/2021.
Maka dari itu, sesuai dengan arahan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, Lion Air Group mulai melakukan penyesuaian tarif PCR.
Baca Juga: Ini Dia Petisi Tolak PCR Untuk Penerbangan, 50 Ribu Orang Sudah Mengisi