SE tersebut berisi aturan tentang dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat.
Dalam hal ini, ada beberapa pelaku perjalanan yang tak diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR atau Antigen
Pelaku perjalan yang dimaksud adalah orang yang menempuh perjalanan kurang 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.
Sementara orang yang melakukan perjalanan lebih dari 250 kilometer atau 4 jam perjalanan diwajibkan membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya.
Budi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.