GridFame.id - PCR dan Antigen menjadi salah satu syarat wajib pelaku perjalanan tertentu.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah persebaran virus covid 19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini telah menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan transportasi darat di masa pandemi.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut terdapat batasan-batasan khusus terkait pelaku perjalanan yang wajib PCR atau Antigen.
Simak informasi selengkapnya!