Find Us On Social Media :

Aturan Baru Perjalanan Darat Sudah Mulai Diterapkan, Ini Pelaku Perjalanan yang Tak Wajib Tes PCR atau Antigen

Aturan baru pelaku perjalanan darat

GridFame.id - PCR dan Antigen menjadi salah satu syarat wajib pelaku perjalanan tertentu.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah persebaran virus covid 19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini telah menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan transportasi darat di masa pandemi.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut terdapat batasan-batasan khusus terkait pelaku perjalanan yang wajib PCR atau Antigen.

Simak informasi selengkapnya!

Baca Juga: Asyik! Garuda Indonesia Sampai Lion Air Beri Harga Promo Tarif PCR, Begini Syarat dan Cara Dapatkannya

SE tersebut berisi aturan tentang dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat.

Dalam hal ini, ada beberapa pelaku perjalanan yang tak diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR atau Antigen

Pelaku perjalan yang dimaksud adalah orang yang menempuh perjalanan kurang 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.

Sementara orang yang melakukan perjalanan lebih dari 250 kilometer atau 4 jam perjalanan diwajibkan membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya.

Budi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Baca Juga: Baru Lagi! Tak Semua Syarat Perjalanan Gunakan Transportasi Umum Wajib PCR, Masih Ada yang Bisa Pakai Antigen

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku sejumlah syarat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober 2021.

“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.

Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.

"Derta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” kata dia.

Baca Juga: Tak Bisa Sembarangan! Sebelum Tes PCR, Anda Wajib Lakukan Hal Ini Terlebih Dahulu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru Perjalanan Darat: Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen