Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Untuk biaya balik nama sertifikat tanah warisan, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan kantor pertanahan. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut: (Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000 Contohnya seperti ini: Apabila nilai tanah per meter persegi adalah Rp 500.000 dan luas tanahnya 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan adalah Rp 500.000 Namun, merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3) disebutkan bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pendaftaran. Kategori ahli waris Pasal 832 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menerangkan bahwa yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah.
Baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Selanjutnya, dijelaskan juga pada Pasal 833 bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.
Baca Juga: Bahaya! Tak Cukup dengan Pemberian Surat Tilang, Pemilik Kendaraan yang Tertangkap Melanggar Gunakan Pelat Nomor Palsu Demi Lolos Ganjil Genap Bisa Dikenai Hukuman Berat Ini! Lebih lanjut, secara umum ketentuan ini juga menyiratkan adanya empat golongan ahli waris yang berhak menerima tanah warisan. Berdasarkan urutan prioritasnya sebagai ahli waris di mata hukum perdata, meliputi: - Golongan I, merupakan suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunan pewaris - Golongan II, merupakan orang tua dan saudara kandung dari pewaris - Golongan III, merupakan keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak atau ibu pewaris. Seperti kakek dan nenek - Golongan IV, merupakan paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Catat, Ini Persyaratan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan"