Find Us On Social Media :

Pendaftar BPUM Silahkan Simak! Bagi Pelaku Usaha yang Belum Memiliki NIB Bisa Mendaftar Melalui Link Ini

Seperti diketahui, NIB didapat ketika Anda mengajukan izin usaha melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik alias Online Single Submission (OSS).

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha bakal didapat tak lama setelah Anda mendaftarkan usaha. Utamanya jika usaha berisiko rendah tanpa memerlukan izin lingkungan dan izin penting lainnya.

Melansir melalui laman resmi Kementerian Investasi, NIB berbentuk 13 digit acak yang diberi pengaman dan disertai tandatangan elektronik.

Selain untuk keperluan mendaftar BPUM, NIB berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Dengan pengajuan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Bagi Anda yang akan mendaftarkan NIB bisa langsung mengunjungi sistem OSS. Berikut ini cara memiliki hak akses ke sistem OSS.

Baca Juga: Kabar Baik! Dipastikan Cair November, Bagi yang Ingin Mendapatkan Bantuan Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta