Find Us On Social Media :

Pendaftar BPUM Silahkan Simak! Bagi Pelaku Usaha yang Belum Memiliki NIB Bisa Mendaftar Melalui Link Ini

GridFame.id-  Pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta pada November 2021. Bantuan ini diberikan untuk mendongkrak berjalannya usaha UMKM.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan, hingga saat ini jumlah UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru sekitar 12,7 juta. Sementara target pemerintah 12,8 juta UKM.

Artinya, masih sekitar 100.000 UMKM yang harus diberikan BLT UMKM

Untuk menerima bantuan tersebut, para UMKM perlu mendaftar dengan memberikan data.

Salah satu data yang diperlukan untuk mengajukan BPUM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Biasanya, Dinas Koperasi meminta NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan.

Bagi Anda yang belum mempunyai NIB dapat menyimak pembahasan pada artikel ini hingga habis.

 Baca Juga: Tolong Perhatikan! Jangan Sampai Salah Lagi, Berikut Daftar Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Seperti diketahui, NIB didapat ketika Anda mengajukan izin usaha melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik alias Online Single Submission (OSS).

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha bakal didapat tak lama setelah Anda mendaftarkan usaha. Utamanya jika usaha berisiko rendah tanpa memerlukan izin lingkungan dan izin penting lainnya.

Melansir melalui laman resmi Kementerian Investasi, NIB berbentuk 13 digit acak yang diberi pengaman dan disertai tandatangan elektronik.

Selain untuk keperluan mendaftar BPUM, NIB berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Dengan pengajuan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Bagi Anda yang akan mendaftarkan NIB bisa langsung mengunjungi sistem OSS. Berikut ini cara memiliki hak akses ke sistem OSS.

Baca Juga: Kabar Baik! Dipastikan Cair November, Bagi yang Ingin Mendapatkan Bantuan Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta

Akses sistem OSS untuk daftarkan NIB

1. Kunjungi laman oss.go.id;

2. Klik tab "Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil";

3. Masukkan Jenis Pelaku Usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usaha Anda, yakni orang perseorangan atau badan usaha;

4. Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik daftar;

5. Buka email yang telah Anda daftarkan ke sistem OSS untuk verifikasi;

6. Klik tombol aktivasi pada email tersebut, kemudian login di laman web yang sama untuk melanjutkan. username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS;

7. Setelah berhasil daftar dan login, maka Anda akan diarahkan untuk mendaftarkan usaha;

Baca Juga: Buka Lagi Dengan Kuota Terbatas! Ini yang Harus Dilakukan Calon Peserta Setelah Verifikasi Akun Untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22

Prosedur mendaftarkan usaha

Klik mulai, kemudian isi data pribadi, NPWP, dan kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jika belum memiliki NPWP, maka Anda bisa mengajukan NPWP di sistem yang sama;

Kemudian isi data usaha dengan cara klik tambah bidang usaha, lalu isi data-data yang diperlukan meliputi luas lahan usaha, alamat usaha, nama usaha, modal usaha, dan lain-lain;

Lengkapi data-data yang perlu diisi; memulai usaha, status tempat usaha, isi omzet, perkiraan hasil penjualan per tahun, dan lain-lain. Kemudian isi sampai tahap akhir formulir elektronik;

Jika usaha Anda berisiko rendah, maka Anda akan mendapat izin usaha beserta Nomor Induk Berusaha (NIB) saat itu juga yang bisa digunakan untuk keperluan usaha Anda

 Baca Juga: Kabar Baik! Siswa Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Tidak Hanya Dapat Bantuan Hingga Rp10 Juta Namun Juta Fasilitas Tak Terduga Ini

***