Find Us On Social Media :

Pendaftar BPUM Silahkan Simak! Bagi Pelaku Usaha yang Belum Memiliki NIB Bisa Mendaftar Melalui Link Ini

Akses sistem OSS untuk daftarkan NIB

1. Kunjungi laman oss.go.id;

2. Klik tab "Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil";

3. Masukkan Jenis Pelaku Usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usaha Anda, yakni orang perseorangan atau badan usaha;

4. Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik daftar;

5. Buka email yang telah Anda daftarkan ke sistem OSS untuk verifikasi;

6. Klik tombol aktivasi pada email tersebut, kemudian login di laman web yang sama untuk melanjutkan. username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS;

7. Setelah berhasil daftar dan login, maka Anda akan diarahkan untuk mendaftarkan usaha;

Baca Juga: Buka Lagi Dengan Kuota Terbatas! Ini yang Harus Dilakukan Calon Peserta Setelah Verifikasi Akun Untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22