Find Us On Social Media :

Pendaftar BPUM Silahkan Simak! Bagi Pelaku Usaha yang Belum Memiliki NIB Bisa Mendaftar Melalui Link Ini

Prosedur mendaftarkan usaha

Klik mulai, kemudian isi data pribadi, NPWP, dan kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jika belum memiliki NPWP, maka Anda bisa mengajukan NPWP di sistem yang sama;

Kemudian isi data usaha dengan cara klik tambah bidang usaha, lalu isi data-data yang diperlukan meliputi luas lahan usaha, alamat usaha, nama usaha, modal usaha, dan lain-lain;

Lengkapi data-data yang perlu diisi; memulai usaha, status tempat usaha, isi omzet, perkiraan hasil penjualan per tahun, dan lain-lain. Kemudian isi sampai tahap akhir formulir elektronik;

Jika usaha Anda berisiko rendah, maka Anda akan mendapat izin usaha beserta Nomor Induk Berusaha (NIB) saat itu juga yang bisa digunakan untuk keperluan usaha Anda

 Baca Juga: Kabar Baik! Siswa Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Tidak Hanya Dapat Bantuan Hingga Rp10 Juta Namun Juta Fasilitas Tak Terduga Ini

***