3. Layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak. Adapun selama masa pandemi Covid-19, kuota layanan dibatasi maksimum 30 persen per hari;
4. Penerapan protokol kesehatan juga diberlakukan, yakni wajib memakai masker, pengecekan suhu badan di pintu masuk, penggunaan hand sanitizer, penyediaan tempat cuci tangan, jaga jarak, serta penyemprotan disinfektan di kawasan kantor imigrasi secara rutin;
Syarat yang harus dipenuhi diantaranya:
1. Pembuatan paspor baru perlu membawa e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/akta nikah/ijazah;
2. Penggantian paspor dengan paspor lama penerbitan setelah tahun 2009 hanya membawa e-KTP dan paspor lama;
3. Sementara untuk pembuatan paspor anak dibawah umur 17 tahun wajib membawa e-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta nikah/cerai orang tua, surat izin orang tua bermaterai Rp 10.000, dan paspor orang tua;