Find Us On Social Media :

Tak Boleh Asal Modifikasi, Berikut Syarat dan Biaya Ubah Warna Kendaraan di STNK dan BPKB!

Namun siapa sangka, modifikasi motor ternyata tak boleh sembarangan, para modifikator yang suka merubah tampilan kendaraan bermotornya harus mengetahui lebih jauh sebelum berniat untuk mengubahnya.

Seperti diketahui, ketika memutuskan untuk mengubah warna kendaraan, pemilik wajib melaporkan pengubahan tampilan tersebut ke kepolisian.

Bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan agar kendaraan diakui secara hukum. Jika pemilik tidak melaporkan penggantian tampilan, maka dapat dipastikan dianggap melanggar hukum.

Dikarenakan  adanya ketidaksesuaian antara kondisi fisik kendaraan dengan statusnya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan maupun identitas pemiliknya.

 Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar