Find Us On Social Media :

Tak Boleh Asal Modifikasi, Berikut Syarat dan Biaya Ubah Warna Kendaraan di STNK dan BPKB!

Syarat dan biaya mengurus laporan ubah tampilan kendaraan

Adapun syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus perubahan warna kendaraan bermotor agar tetap sesuai STNK dan BPKB sehingga legal yakni sebagai berikut.

Syaratnya antara lain STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan, dan surat keterangan dari bengkel yang melakukan pengubahan warna kendaraan yang ada SIUP dan domisilinya.

Menilik Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, mengurus perubahan warna kendaraan ini bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan.

Jangan lupa untuk sertakan KTP sesuai pemilik pada STNK dan BPKB.

Baca Juga: Sudah Ganti Aturan, Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasar Tanggal Lahir! Simak Juga Rincian Biaya Perpanjangannya