Find Us On Social Media :

Tak Boleh Asal Modifikasi, Berikut Syarat dan Biaya Ubah Warna Kendaraan di STNK dan BPKB!

Surat keterangan dari bengkel tempat penggantian warna juga harus disertakan dengan salinan SIUP dan NPWP sebagai tanda bahwa bengkel tersebut memiliki surat izin usaha yang resmi.

Sedangkan untuk biayanya sendiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp200 ribu.

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan. Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp200 ribu.

Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.

Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit mahal yakni Rp375 ribu.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Tahu Belakangan! Aturan Baru Telah Berlaku, Naik Mobil dan Motor Jarak 250 KM Atau Sekitar 4 Jam Perjalanan Wajib PCR/Antigen