Find Us On Social Media :

Tak Perlu Pusing Lagi! Anak Pasangan Nikah Siri Bisa Dapat Akta Kelahiran, Ini Syarat dan Cara Bikinnya di Dukcapil

Ilustrasi Akta Kelahiran

 

GridFame.id - Pasangan nikah siri di Indonesia kini sudah tak perlu kebingungan lagi tak memiliki dokumen resmi.

Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pasangan yang menikah siri bisa memiliki Kartu Keluarga (KK).

Bukan itu saja, anak keturunan dan hasil nikah sirinya pun bisa memperoleh Akta Kelahiran.

Akan tetapi, pasangan nikah siri harus membuat kartu keluarga baru dengan beberapa persyaratan tambahan.

Apa syarat dan cara bikinnya?

Yuk simak penjelasan Dukcapil di sini.

Baca Juga: Serba Mudah! Peserta BPJS Kesehatan Dapat Mengubah Kelas Hanya Dengan Persiapkan Dokumen Ini! Simak Syarat Lengkapnya

Pasangan nikah siri saat ini sudah dapat mendaftarkan akta kelahiran anaknya.  Sebab dokumen akta kelahiran adalah hak anak dan salah satu dokumen penting untuk mengurus keperluan lainnya.  Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa anak yang lahir dari pasangan suami istri siri sudah bisa mendapatkan akta kelahiran. “Bisa,” ujarnya dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021). Zudan menjelaskan, ketentuan tersebut sudah diatur sejak Permendagri Nomor 9 tahun 2016. “Sudah diatur sejak Permendagri 9 Tahun 2016 sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019,” jelas Zudan.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Lagi! Pasangan Nikah Siri Bisa Daftarkan Akta Kelahiran Anaknya, Siapkan Dokumen Ini! Cara mendaftarkan akta lahir anak pasangan nikah siri Zudan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran dapat langsung datang ke kantor Dukcapil maupun mengurusnya secara online. Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin juga mengatakan anak dari pasangan pernikahan siri tetap bisa dibuatkan akta kelahirannya. “Anak dari pernikahan siri, tetap dapat di buatkan akta kelahirannya. Karena akta kelahiran adalah hak setiap warga,” ujarnya dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021). Namun Budi menambahkan, apabila kedua orang tuanya belum menikah secara negara maka pada akta kelahiran akan tertera frasa yang menerangkan bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan A dan B yang perkawinannya belum tercatat.

Syarat pembuatan akta kelahiran Adapun sejumlah persyaratan untuk permohonan akta kelahiran yakni sebagai berikut: 1. KTP kedua orangtua 2. Kartu Keluarga 3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bagi yang sudah tidak memiliki surat keterangan lahirnya 4. Surat keterangan menikah siri dari pemuka agama. Syarat pembuatan KK pasangan nikah siri Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menegaskan, saat ini pasangan suami istri yang menikah siri sudah bisa mendapatkan kartu keluarga (KK). Pasangan nikah siri tetap bisa memperoleh KK, sama seperti pasangan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama. Syarat pendaftarannya juga cukup mudah, yakni hanya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.  "Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri," jelas Zudan, dikutip dari Kompas.com (7/10/2021). 

Baca Juga: Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Catat Baik-Baik Syarat, Cara dan Besaran Biayanya Dijelaskan dalam Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” Dengan demikian, sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum, baik pernikahan tersebut dilaksanakan di hadapan petugas yang ditunjuk oleh undang undang maupun tidak (siri atau di bawah tangan).

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil"