Find Us On Social Media :

Waduh, Jadi Sasaran Salah Tilang Elektronik (ETLE)? Simak Cara Menyelesaikannya ke Pihak Berwenang

Penerapan ETLE di sebagian besar wilayah Indonesia

GridFame.id- Penerapan Electronic Traffic Law (ETLE) di Indonesia semakin meluas di Indonesia.

Seperti diketahui ETLE bertugas untuk melakukan tilangan secara elektronik atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Adapun jenis pelanggaran yang sering tertangkap oleh ETLE yakni pelanggaran lalu lintas dan marka jalan, penggunaan helm yang tidak sesuai SNI, memainkan smartphone saat berkendara, memakai pelat nomor kendaraan palsu hingga tidak menggunakan sabuk pengaman sesuai aturan.

Sistem ETLE ini dijadikan sebagian pihak yang tak bertanggung jawab untuk memanfaatkan kondisi.

Diantara banyak pelanggaran, ada oknum yang ternyata menyalahi aturan di mana banyak pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu dalam mengelabui kamera pengawas ETLE.

Akibatnya yang mendapatkan surat tilang justru orang lain yang memiliki pelat nomor yang sama dengan yang terdeteksi di kamera pengawas.

Baca Juga: Duh! Sebaiknya Hati-Hati Saat Berkendara, Polisi Ungkap Alat Canggih Untuk Lakukan Tilang Digital Selain ETLE, Begini Penjelasannya