Find Us On Social Media :

Waduh, Jadi Sasaran Salah Tilang Elektronik (ETLE)? Simak Cara Menyelesaikannya ke Pihak Berwenang

Penerapan ETLE di sebagian besar wilayah Indonesia

GridFame.id- Penerapan Electronic Traffic Law (ETLE) di Indonesia semakin meluas di Indonesia.

Seperti diketahui ETLE bertugas untuk melakukan tilangan secara elektronik atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Adapun jenis pelanggaran yang sering tertangkap oleh ETLE yakni pelanggaran lalu lintas dan marka jalan, penggunaan helm yang tidak sesuai SNI, memainkan smartphone saat berkendara, memakai pelat nomor kendaraan palsu hingga tidak menggunakan sabuk pengaman sesuai aturan.

Sistem ETLE ini dijadikan sebagian pihak yang tak bertanggung jawab untuk memanfaatkan kondisi.

Diantara banyak pelanggaran, ada oknum yang ternyata menyalahi aturan di mana banyak pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu dalam mengelabui kamera pengawas ETLE.

Akibatnya yang mendapatkan surat tilang justru orang lain yang memiliki pelat nomor yang sama dengan yang terdeteksi di kamera pengawas.

Baca Juga: Duh! Sebaiknya Hati-Hati Saat Berkendara, Polisi Ungkap Alat Canggih Untuk Lakukan Tilang Digital Selain ETLE, Begini Penjelasannya

 

Kejadian seperti ini baru saja menimpa salah seorang pemilik kendaraan yang diduga tertangkap melakukan pelanggaran di wilayah Margonda Depok.

“Tolong min ini orang kendaraan hitam sudah memalsukan plat mobil milik saya. Dampaknya ketika kendaraan tersebut berwarna hitam kena E-tilang di Margonda saya kaget kendaraan kami dianggap melanggar,” ucap tulisan dalam unggahan akun instagram @infodepok_id, Sabtu (6/11/2021).

Tanggapan pihak berwenang

Terkait hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan, jika mengalami kejadian tersebut pemilik kendaraan bisa segera melakukan verifikasi.

Sehingga, pemilik kendaraan dengan pelat nomor yang terekam oleh kamera pengawas terhindar dari sanksi atau pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi, apakah itu benar kendaraannya atau bukan. Karena kalau tidak konfirmasi berarti pemilik kendaran menyatakan kalau pelanggaran ini benar dilakukan sehingga dilakukan blokir STNK,” ucap Argo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga: Bahaya! Tak Cukup dengan Pemberian Surat Tilang, Pemilik Kendaraan yang Tertangkap Melanggar Gunakan Pelat Nomor Palsu Demi Lolos Ganjil Genap Bisa Dikenai Hukuman Berat Ini!

Argo melanjutkan, konfirmasi terkait sasaran tilang ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi Polres terdekat.

“Seperti contoh kejadian tersebut terjadinya di Depok, maka bisa langsung ke Polres Depok. Karena data base Depok terpisah dengan DKI. Kalau terpantaunya di DKI, semua terpusatnya di Pancoran,” katanya.

Sementara untuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu akan dilakukan penelusuran oleh petugas.

“Ketika kamera ETLE menangkap kendaraan yang menggunakan pelat nomor berbeda, maka vehicle arming system akan mengeluarkan peringatan suara dan lampu yang berkedip. Saat itu juga kita akan langsung menginformasikan kepada petugas terdekat untuk memberhentikan kendaraan tersebut,” kata dia.

“Kalaupun tidak ada petugas terdekat, pelanggar akan tetap terdeteksi oleh sistem sehingga bisa ditelusuri oleh petugas kepolisian,” pungkasnya.

Baca Juga: Waspada! Kasus Tilang Elektronik Salah Alamat Terjadi Lagi, Pemilik Curiga Nomor Kendaraan Dipalsukan