Sedianya, program bantuan top up Kartu Sembako ini akan disalurkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar menjadi penerima PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Lantas bagaimana jika masyarakat belum terdaftar menjadi penerima PKH ataupun BPNT?
Jika masyarakat belum terdaftar, mereka bisa mengajukan menjadi penerima bantuan PKH dan/atau BPNT dengan mengajukan diri sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Masyarakat yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai KPM DTKS Kemensos nantinya akan dimasukkan sebagai penerima PKH ataupun BPNT sehingga nanti akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika KKS sudah dipegang ini artinya masyarakat memiliki peluang besar mendapatan top up Kartu Sembako sebesar Rp600 ribu yang akan disalurkan akhir tahun ini.