Alur pembuatan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.
Anda bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.
Pendaftaran KPM DTKS Kemensos dilakukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Biasanya setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Setelah itu, masyarakat tinggal mengikuti prosedur yang diarahkan RT/RW atau kelurahan/desa.