Maka dari itu, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat harus ada aturan hukumnya.
Tak boleh asal buat, asal pasang dan juga modifikasi tanpa mengacu pada regulasi yang jelas.
Pasang pelat kendaraan yang sesuai
Penggunaan pelat nomor kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Di mana pada pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku dan harus memnuhi syarat spesifikasi yang telah diatur.
Aturan ini kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 dijelaskan Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
Sedangkan untuk pemasangannya, TNKB dipasang pada tempat yang disediakan dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Baca Juga: Tak Boleh Asal Modifikasi, Berikut Syarat dan Biaya Ubah Warna Kendaraan di STNK dan BPKB!