GridFame.id- Astaga, jangan sampai kejadian terkena denda Rp500 ribu hanya karena kesalahan pasang pelat nomor kendaraan.
Seperti kita tahu, Pelat Nomor / Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu bagian penting yang menunjukkan tentang identifikasi kendaraan serta bukti kepemilikan kendaraan motor yang sah.
Di Indonesia, Pelat nomor kendaraan dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) yang terdapat juga lambang dan juga tulisan ‘Korlantas Polri; sebagai tanda pengaman.
Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan penggunaannya dapat dikenakan tilang.
Meski begitu masih banyak yang belum paham mengenai aturan ini. Bahkan ada sebagian masyarakat yang di mana kurang menyukai bentuk font asli dari pelat nomor yang kendaraan yang dikeluarkan sehingga memutuskan untk memodifikasinya.
Padahal, hal semacam ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ini dikarenakan adanya peraturan tentang perundang-undangan yang sudah melandasi terkait modifikasi tersebut.
Maka dari itu, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat harus ada aturan hukumnya.
Tak boleh asal buat, asal pasang dan juga modifikasi tanpa mengacu pada regulasi yang jelas.
Pasang pelat kendaraan yang sesuai
Penggunaan pelat nomor kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Di mana pada pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku dan harus memnuhi syarat spesifikasi yang telah diatur.
Aturan ini kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 dijelaskan Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
Sedangkan untuk pemasangannya, TNKB dipasang pada tempat yang disediakan dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Baca Juga: Tak Boleh Asal Modifikasi, Berikut Syarat dan Biaya Ubah Warna Kendaraan di STNK dan BPKB!
Merangkum dari penjelasan di atas, berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang dipastikan terkena tilang:
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Adapun perihal sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali lagi pada UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 68 dan sanksinya juga sudah ditetapkan yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar