Merangkum dari penjelasan di atas, berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang dipastikan terkena tilang:
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Adapun perihal sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali lagi pada UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 68 dan sanksinya juga sudah ditetapkan yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar