Para pelaku usaha pariwisata yang ingin mendaftar bisa langsung mengakses laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Pendaftarannya sendiri sudah dibuka sejak 15-26 November 2021.
Lantas, bagaimana cara daftar BPUP Kemenparekraf agar bisa mendapat bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah?
Berikut syarat dan cara daftar BPUP Kemenparekraf yang dikutip dari laman resmi https://bpup.kemenparekraf.go.id/ pada Kamis (25/11/2021):
Syarat Daftar BPUP Kemenparekraf
- NIB (bisa dicek di laman pendaftaran)
- KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)
- NPWP atas nama badan usaha
- SPT tahunan (satu tahun terakhir)
- Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)