Find Us On Social Media :

Kabar Baik! Akan Cair dalam Waktu Dekat, Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUP Kemenparekraf Rp 1,8 Juta

BPUP Rp 1,8 juta

Para pelaku usaha pariwisata yang ingin mendaftar bisa langsung mengakses laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Pendaftarannya sendiri sudah dibuka sejak 15-26 November 2021.

Lantas, bagaimana cara daftar BPUP Kemenparekraf agar bisa mendapat bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah?

Berikut syarat dan cara daftar BPUP Kemenparekraf yang dikutip dari laman resmi https://bpup.kemenparekraf.go.id/ pada Kamis (25/11/2021):

Syarat Daftar BPUP Kemenparekraf

- NIB (bisa dicek di laman pendaftaran)

- KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)

- NPWP atas nama badan usaha

- SPT tahunan (satu tahun terakhir)

- Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)

Baca Juga: Rezeki Nomplok! Akhir Tahun Pemilik KKS Siap-siap Menerima Bantuan Rp600 Ribu, Begini Cara Daftarkan Diri Bagi yang Belum Tercantum Sebagai Penerima!