Find Us On Social Media :

Kabar Baik! Akan Cair dalam Waktu Dekat, Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUP Kemenparekraf Rp 1,8 Juta

BPUP Rp 1,8 juta

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000

- Akta Pendirian

- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)

- Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Cara Daftar BPUP Kemenparekraf

- Kunjungi laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/

- Masukan NIB pada kolom yang telah disediakan

- Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi

- Klik "Daftar"

- Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021

- Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.

Baca Juga: Pantas Putri Delina Disebut Ogah Beri Bantuan Adik Sendiri, Tahunya Teddy Pardiyana Selalu Minta Hal Ini pada Anak-anak Sule, 'Untuk Apa...'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Cara Daftar BPUP Kemenparekraf agar Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta