GridFame.id - Kabar baik, pemerintah kembali menyalurkan dana BPUP (Bantun Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata).
Bantuan ini diberikan dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada pelaku usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 – 2020.
BPUP ini diberikan kepada enam jenis usaha, yakni agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.
Setiap usaha pariwisata yang ditetapkan sebagai penerima bantuan akan diberikan Rp 1,8 juta.
Berikut syarat serta cara mendaftar BPUP Kemenparekraf.
Simak sampai habis!