GridFame.id - Kabar baik, pemerintah kembali menyalurkan dana BPUP (Bantun Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata).
Bantuan ini diberikan dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada pelaku usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 – 2020.
BPUP ini diberikan kepada enam jenis usaha, yakni agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.
Setiap usaha pariwisata yang ditetapkan sebagai penerima bantuan akan diberikan Rp 1,8 juta.
Berikut syarat serta cara mendaftar BPUP Kemenparekraf.
Simak sampai habis!
Para pelaku usaha pariwisata yang ingin mendaftar bisa langsung mengakses laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Pendaftarannya sendiri sudah dibuka sejak 15-26 November 2021.
Lantas, bagaimana cara daftar BPUP Kemenparekraf agar bisa mendapat bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah?
Berikut syarat dan cara daftar BPUP Kemenparekraf yang dikutip dari laman resmi https://bpup.kemenparekraf.go.id/ pada Kamis (25/11/2021):
Syarat Daftar BPUP Kemenparekraf
- NIB (bisa dicek di laman pendaftaran)
- KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)
- NPWP atas nama badan usaha
- SPT tahunan (satu tahun terakhir)
- Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000
- Akta Pendirian
- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
- Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Cara Daftar BPUP Kemenparekraf
- Kunjungi laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/
- Masukan NIB pada kolom yang telah disediakan
- Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi
- Klik "Daftar"
- Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021
- Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Cara Daftar BPUP Kemenparekraf agar Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta