Besaran iuran
Untuk iuran yang akan dibebankan setiap bulannyam Zainudin menjelaskan pekerja sektor informal/BPU untuk dua program (JKK dan JKm) mulai dari Rp16.800 (dengan dasar upah Rp1 juta)
Sedangkan untuk 3 program (JKK, Jkm dan JHT) cukup menambah Rp20.00 atau total menjadi Rp36.800
“Peserta juga dapat menentukan sendiri dasar upah yang digunakan untuk perhitungan iuran dan manfaat,” tambahnya.
Rate masing-masing program yaitu JKK 1 persen, JHT 2 persen dan Rp6.800 untuk JKM.
Bagi Anda para pekerja informal yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melihat prosedur pendaftaran yang pernah dibahas pada artikel sebelumnya dengan cara klik di sini.
Semoga informasi yang disampaikan di atas dapat bermanfaat.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia Prediksi BPJS Kelas Standar Akan Berlaku Serta Iuran Biaya yang Dibebankan