GridFame.id- Banyak manfaat yang akan didapatkan jika seseorang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui masyarakat yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dibatasi oleh pekerja formal, melainkan pekerja informal; ojek online, pedagang, sopir angkot, dokter, pengacara dll.
Nantinya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja informal akan dimaksukkan dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Seluruh pekerja informal atau BPU dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK), ujar Direktur Kepesertaan BP TK, Zainudin.
Bagi yang belum memahami, pekerja BPU yang dimaksudkan adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh pengasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.
Lantas apa yang membuat pekerja informal harus mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Hore! Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dengan Mudah Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Panduannya
Sebenarnya program ini bukan merupakan suatu kewajiban bagi pekerja informal. Namun dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dirinya (pekerja) dapat memiliki jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK.
Selain itu biaya iuran yang dibebankan setiap bulannya juga sangat terjangkau jika melihat manfaat yang akan diperoleh di kemudian hari.
Zainudin menyebutkan, ada banyak keuntungan ketika pekerja informal mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, pekerja informal yang mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Lebih lanjut, Zainudin mengungkap apabila dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara watu, maka BPJAMSOSTEK juga akan memberikan:
1. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan
2. Sebesar 50 persen untuk selanjutnya hingga sembuh. “Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatakan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan,” ujarnya.
3. Sedangkan jika peserta pekerja BPU meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.
4. Tak hanya berhenti sampai situ, dua orang anak dari peserta akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
Besaran iuran
Untuk iuran yang akan dibebankan setiap bulannyam Zainudin menjelaskan pekerja sektor informal/BPU untuk dua program (JKK dan JKm) mulai dari Rp16.800 (dengan dasar upah Rp1 juta)
Sedangkan untuk 3 program (JKK, Jkm dan JHT) cukup menambah Rp20.00 atau total menjadi Rp36.800
“Peserta juga dapat menentukan sendiri dasar upah yang digunakan untuk perhitungan iuran dan manfaat,” tambahnya.
Rate masing-masing program yaitu JKK 1 persen, JHT 2 persen dan Rp6.800 untuk JKM.
Bagi Anda para pekerja informal yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melihat prosedur pendaftaran yang pernah dibahas pada artikel sebelumnya dengan cara klik di sini.
Semoga informasi yang disampaikan di atas dapat bermanfaat.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia Prediksi BPJS Kelas Standar Akan Berlaku Serta Iuran Biaya yang Dibebankan