Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Terlewat, Ini Batas Tanggal Terakhir Bayar Tagihan Listrik Tiap Bulannya Agar Tak Kena Denda

Periode tanggal tagihan listrik setiap bulan agar tak dikenai denda oleh PT PLN (Persero)

Denda telat bayar listrik 2021

Informasi ini penting diketahui bagi masyarakat yang karena sejumlah hal pada akhirnya mengalami telat bayar listrik 5 hari atau telat bayar listrik 1 bulan.

Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung bayar tagihan melampaui batas pembayaran listrik 2021.

Jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Rincian denda telat bayar listrik 2021 yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp3.000 per bulan

Batas Daya 900 VA: Rp3.000 per bulan

Batas Daya 1.300 VA: Rp5.000 per bulan

Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan

Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp50.000 per bulan

Baca Juga: Mohon Perhatian Tahun Baru Tinggal Menghitung Hari! Bos PLN Mendadak Bicara Soal Tarif, 2022 Tagihan Listrik Bakal Naik?