Find Us On Social Media :

PERHATIAN Untuk Penerima KJP Plus Tahap 2: Dana yang Berlebih di ATM Jangan Diambil, Bisa Terkena Blokir?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2

GridFame.id- Dana Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 sudah mulai cair sejak 29 November 2021 lalu. Proses pemcairan dana bantuan KJP Plus Tahap 2 ini nanti rencananya akan disalurkan secara bertahap oleh Pemprov DKI.

Informasi mengenai pencairan KJP Plus Tahap 2 sendiri sudah diampaikan secara resmi oleh pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II tahun 2021 akan dilaksanakan mulai 29 November 2021,” tulis pengelola akun Instagram @disdikdki

Dana bantuan pendidikan ini dijadwalkan cair sejak pandemi Covid-10 dengan besaran yang berbeda sesuai tingkatan penerima mafaat tersebut.

Dimulai pada Rp250 ribu per bulan sesuai jenjang pendidikan dan tambahan bantuan untuk penerima manfaat yang bersekolah di swasta.

Informasi ini sekaligus memperingatkan kepada pihak yang mengambil bantuan tersebut ke ATM untuk tidak mengambil kelebihan saldo dengan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Hore! Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Resmi Dipercepat, Cek Tanggal Terbarunya!