Find Us On Social Media :

PERHATIAN Untuk Penerima KJP Plus Tahap 2: Dana yang Berlebih di ATM Jangan Diambil, Bisa Terkena Blokir?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2

 Pada penyalurannya sebagian penerima manfaat KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 akan menerima kelebihan dana di ATM mereka.

Namun pihak UPT P4OP DKI Jakarta mengingatkan dan memberi himbauan kepada mereka untuk tidak membelanjakan dana KJP Plus tersebut secara berlebih.

Jika ternyata sebagian penerima manfaat masih ngotot dan nekat untuk menggunakan saldo KJP plus Tahap 2 yang seharusnya untuk digunakan untuk membayar biaya SPP maka akan menerima konsekuensi.

“Dana yang bisa ditarik oleh siswa hanya satu bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan,” ujar mengutip portal resmi Pemprov DKI Jakarta.

Maka dari itu jika masih nekat maka ATM penerima akan terkena blokir.

“Mohon diperhatikan bahwa selama masa pandemi batas penarikan maksimal tarik tunai dana KJP Plus per bulan sbg berikut: SD/sederajat Rp250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000," mengutip salah satu Instagram resmi.

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Harap Bersabar! Berikut Bocoran Terbaru Pencairan Dana Kartu Anak Jakarta (KAJ) Rp300 Ribu dari Pemprov DKI