Find Us On Social Media :

PERHATIAN Untuk Penerima KJP Plus Tahap 2: Dana yang Berlebih di ATM Jangan Diambil, Bisa Terkena Blokir?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2

GridFame.id- Dana Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 sudah mulai cair sejak 29 November 2021 lalu. Proses pemcairan dana bantuan KJP Plus Tahap 2 ini nanti rencananya akan disalurkan secara bertahap oleh Pemprov DKI.

Informasi mengenai pencairan KJP Plus Tahap 2 sendiri sudah diampaikan secara resmi oleh pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II tahun 2021 akan dilaksanakan mulai 29 November 2021,” tulis pengelola akun Instagram @disdikdki

Dana bantuan pendidikan ini dijadwalkan cair sejak pandemi Covid-10 dengan besaran yang berbeda sesuai tingkatan penerima mafaat tersebut.

Dimulai pada Rp250 ribu per bulan sesuai jenjang pendidikan dan tambahan bantuan untuk penerima manfaat yang bersekolah di swasta.

Informasi ini sekaligus memperingatkan kepada pihak yang mengambil bantuan tersebut ke ATM untuk tidak mengambil kelebihan saldo dengan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Hore! Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Resmi Dipercepat, Cek Tanggal Terbarunya!

 Pada penyalurannya sebagian penerima manfaat KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 akan menerima kelebihan dana di ATM mereka.

Namun pihak UPT P4OP DKI Jakarta mengingatkan dan memberi himbauan kepada mereka untuk tidak membelanjakan dana KJP Plus tersebut secara berlebih.

Jika ternyata sebagian penerima manfaat masih ngotot dan nekat untuk menggunakan saldo KJP plus Tahap 2 yang seharusnya untuk digunakan untuk membayar biaya SPP maka akan menerima konsekuensi.

“Dana yang bisa ditarik oleh siswa hanya satu bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan,” ujar mengutip portal resmi Pemprov DKI Jakarta.

Maka dari itu jika masih nekat maka ATM penerima akan terkena blokir.

“Mohon diperhatikan bahwa selama masa pandemi batas penarikan maksimal tarik tunai dana KJP Plus per bulan sbg berikut: SD/sederajat Rp250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000," mengutip salah satu Instagram resmi.

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Harap Bersabar! Berikut Bocoran Terbaru Pencairan Dana Kartu Anak Jakarta (KAJ) Rp300 Ribu dari Pemprov DKI

"Contoh untuk jenjang SD jika pada bulan September sudah tarik tunai Rp250.000 maka bisa tarik tunai lg di bulan Oktober. Sisanya bisa dibelanjakan untuk kebutuhan sekolah secara non tunai tidak akan diblokir," tambahnya.

Jadi kepada penerima bantuan jika memang KJP Plus tahap 2 yang diterima untuk siswa SD maka yang boleh diambil Rp250 ribu meski di ATM ada kelebihan saldo sebanyak Rp1 juta.

Lantas mengapa bisa terjadi kelebihan saldo di ATM Bank DKI penerima KJP Plus Tahap 2 dari yang sudah ditentukan.

Menurut informasi yang ditangkap hal itu terjadi lantaran adanya kebocoran dari Bank DKI. Seharusnya saldo itu didebetkan untuk pembayaran SPP malah terkirim semua ke rekening penerima KJP Plus Tahap 2.

Menurut informasi yang beredar di masyarakat, hal itu terjadi karena Bank DKI terjadi kegagalan auto lock dana KJP ke rekening siswa.

"Bapak/Ibu, mohon diinfokan ke wali murid masing" kelas, bahwa mulai dari kemarin bank DKI sudah mulai menyalurkan dana KJP ke rekening siswa, yang mana terjadi kegagalan auto lock uang SPP sehingga dana SPP masuk ke ATM siswa," tutupnya.

 Baca Juga: Bantuan Dinsos DKI Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Rp600 Ribu Akan Cair Kapan? Berikut Sedikit Bocorannya!