Find Us On Social Media :

Tolong Diperhatikan, Ini Penyesuaian Aturan Syarat Perjalanan Naik Kereta Api dan Pesawat Terbang Saat Nataru 2022!

ILUSTRASI: Keberangkatan penumpang bandara

GridFame.id- Terdapat penyesuaian aturan bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat udara dan kereta api menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal ini menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya.

Di mana ia menyampaikan pemerintah akan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang sebelumnya akan mulai dilaksanakan pada akhir tahun hingga awal tahun 2022.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, terlebih ketika musim libur panjang tiba.

Peraturan ini secara spesifik diatur dalam Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

Berikut ini persyaraan yang harus ditaati masyarakat menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat udara di masa Nataru 2022.

Baca Juga: Pemerintah Tarik Kebijakan PPKM Level 3 Serentak di Semua Wilayah, Diperbolehkan Mudik?