GridFame.id- Terdapat penyesuaian aturan bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat udara dan kereta api menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal ini menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya.
Di mana ia menyampaikan pemerintah akan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang sebelumnya akan mulai dilaksanakan pada akhir tahun hingga awal tahun 2022.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, terlebih ketika musim libur panjang tiba.
Peraturan ini secara spesifik diatur dalam Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Berikut ini persyaraan yang harus ditaati masyarakat menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat udara di masa Nataru 2022.
Baca Juga: Pemerintah Tarik Kebijakan PPKM Level 3 Serentak di Semua Wilayah, Diperbolehkan Mudik?
Penyesuaian aturan perjalanan Nataru untuk KA jarak jauh
Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan:
Kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR dari sampel yang diambil maksimal 3x24 jam, atau
Kartu vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen dari sampel yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan kereta api antar wilayah aglomerasi perkotaan.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Aturan Terbaru Masuk Mall hingga Wisata yang Perlu Anda Ketahui!
Penyesuaian aturan perjalanan Nataru untuk KA pesawat udara
Masih dari SE yang sama, penumpang pesawat terbang wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Penerbangan antardaerah di Jawa-Bali
Kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
Kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Penerbangan antardaerah di luar Jawa-Bali
Kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau
Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Di samping aturan terkait mobilitas masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat selama musim Nataru 2022.
***