Penyesuaian aturan perjalanan Nataru untuk KA jarak jauh
Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan:
Kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR dari sampel yang diambil maksimal 3x24 jam, atau
Kartu vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen dari sampel yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan kereta api antar wilayah aglomerasi perkotaan.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Aturan Terbaru Masuk Mall hingga Wisata yang Perlu Anda Ketahui!