B. Perseorangan: Kepentingan Debitur yang Telah Meninggal Dunia
Permintaan Informasi Debitur oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia wajib menyertakan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Foto / scan dokumen identitas asli pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris (tidak fotocopy):
a. Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan Kartu Tanda Penduduk.
b. Warga Negara Asing (WNA) menggunakan Paspor.
2. Foto diri (selfie) pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dengan memegang dokumen identitas.
3. Foto diri (selfie) pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur.
4. Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).
5. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan (a.l kartu keluarga /akte kelahiran) atau surat keterangan ahli waris.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul CARA Mengecek BI Checking atau SLIK Lewat WhatsApp, Mudah tanpa Ribet dan Gratis