Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Terlambat Ini Batas Waktu dan Pembebanan Denda Jika Bayi Baru Lahir Telat Daftarkan BPJS Kesehatan

Pentingnya mendaftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan

Nah, bagi para orang tua yang belum mengetahui syarat pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan simak penjelasan di bawah ini.

Umumnya saat melakukan pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir dibedakan menjadi beberapa jenis yakni  Penerima Bantuan Iuran (PBI)  dan Peeserta Penerima Upah (PPU)

Bagi peserta PBI maka dapa langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan aktif. Adapun dokumen yang harus dipenuhi; JKN KIS ibu kandung (asli), Fc/asli surat keterangan lahir dari pelayanan kesehatan, Fc/asli KK orang tua.

Sedangkan bagi penerima PPU, bayi baru lahir anak pertama sampai ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Pendaftaran bisa dilakukan kolektif melalui instansi/badan usaha dengan syarat dokumen; JKN-KIS ibu kandung, Fc/asli surat keterangan lahir dari dokter maupun pelayanan kesehatan masyarakat, Fc/asli KK orang tua.

Baca Juga: Hore! Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dengan Mudah Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Panduannya

Bagi bayi baru lahir yang sudah berusia lebih dari 3 bulan maka wajib miliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.

Terakhir, peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) maka bayi baru lahir wajib didaftarkan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terhitung 28 hari sejak waktu pasca persalinan.

Syarat dokumen yang harus dipenuhi akan sama seperti 2 jenis yang sudah disampaikan sebelumnya.

Informasi tambahan, setiap bayi yang didaftarkan di BPJS Kesehatan, maka pihak keluarganya wajib melakukan perubahan data paling lambat tiga (3) bulan setelah kelahiran.

Baca Juga: Tak Terbatas Pada Pekerja Formal, Pedagang hingga Ojek Online Juga Dapat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Berikut Manfaat yang Akan Didapatkan!