Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Terlambat Ini Batas Waktu dan Pembebanan Denda Jika Bayi Baru Lahir Telat Daftarkan BPJS Kesehatan

Pentingnya mendaftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan

GridFame.id- Ketahui lebih lanjut batas waktu dan pembebanan denda jika bayi baru lahir telat  daftarkan BPJS Kesehatan.

Bagi para orang tua tahukah Anda, ada kewajiban untuk mendaftakan bayi baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Benar, bayi lahir wajib untuk didaftarkan BPJS Kesehatan, bahkan ewajiban ini sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Pada kebijakan tersebut disebutkan bayi baru lahir dari peserta BPJS Kesehatan wajib didaftarkan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Bila terlambat dari batas waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya, maka akan berdampak pada sejumlah hal.

Pertama terhadap jaminan pelayanan kesehatan, hingga sanksi denda pelayanan dan kewajiban dalam membayar iuran sejak bayi dilahirkan.

Baca Juga: Operasi Caesar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini!

Batas waktu pendaftaran BPJS Kesehatan

Adapun kewajiban pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bayi baru lahir ini adalah tidak lebih dari 28 hari sejak proses persalinan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, jika sampai telat untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir maka akan dikenakan denda sebesar lima (5) persen dari diagnose awal INA-CBG’s jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dala waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan.

Selain sanksi denda, terlambat mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan juga diwajibkan membayar iuran terhitung sejak bayi itu lahir.

Contoh gampangnya, bila bayi terlahir Desember 2020 namun akan baru didaftarkan BPJS Kesehatan pada Desember 2021 maka kewajiban iuran yang harus dipenuhi sejak Desember 2020.

Maka dari itu penting untuk melakukan pendaftaran sebelum batas akhir selain untuk kewajiban juga untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan kemudian hari.

Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Mulai Dihapus Tahun Depan, Ini Besaran Iuran yang Berlaku Saat Ini

Nah, bagi para orang tua yang belum mengetahui syarat pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan simak penjelasan di bawah ini.

Umumnya saat melakukan pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir dibedakan menjadi beberapa jenis yakni  Penerima Bantuan Iuran (PBI)  dan Peeserta Penerima Upah (PPU)

Bagi peserta PBI maka dapa langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan aktif. Adapun dokumen yang harus dipenuhi; JKN KIS ibu kandung (asli), Fc/asli surat keterangan lahir dari pelayanan kesehatan, Fc/asli KK orang tua.

Sedangkan bagi penerima PPU, bayi baru lahir anak pertama sampai ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Pendaftaran bisa dilakukan kolektif melalui instansi/badan usaha dengan syarat dokumen; JKN-KIS ibu kandung, Fc/asli surat keterangan lahir dari dokter maupun pelayanan kesehatan masyarakat, Fc/asli KK orang tua.

Baca Juga: Hore! Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dengan Mudah Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Panduannya

Bagi bayi baru lahir yang sudah berusia lebih dari 3 bulan maka wajib miliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.

Terakhir, peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) maka bayi baru lahir wajib didaftarkan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terhitung 28 hari sejak waktu pasca persalinan.

Syarat dokumen yang harus dipenuhi akan sama seperti 2 jenis yang sudah disampaikan sebelumnya.

Informasi tambahan, setiap bayi yang didaftarkan di BPJS Kesehatan, maka pihak keluarganya wajib melakukan perubahan data paling lambat tiga (3) bulan setelah kelahiran.

Baca Juga: Tak Terbatas Pada Pekerja Formal, Pedagang hingga Ojek Online Juga Dapat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Berikut Manfaat yang Akan Didapatkan!