Find Us On Social Media :

CATAT! Bukan Cuma Ada yang Bebas Karantina, Ini Dia Aturan dan Daftar Orang yang Berhak Karantina Gratis di Wisma Atlet

Ilustrasi Karantina

GridFame.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan aturan fasilitas karantina gratis tak berlaku untuk semua orang. Pemerintah sudah menetapkan aturan karantina terbaru bagi WNI yang baru tiba dari luar negeri. Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing. Mereka diminta menjalani karantina di tempat akomodadi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Sayangnya tak semua orang yang terbilang mampu mau menjalani aturan yang berlaku dan malah menuntut difasilitasi karantina gratis.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengecam pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari kalangan orang kaya dan mampu yang enggan melakukan karantina mandiri di hotel sebagaimana aturan yang ada.

Baca Juga: TERBARU Begini Aturan Karantina Bagi WNI dan WNA Lengkap dengan Lokasi dan Kriteria yang Dibebaskan

Sindiran keras dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kepada masyarakat yang enggan menjalani karantina di hotel-hotel yang ditunjuk oleh pemerintah. Padahal menurut Luhut, yang juga Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali, masyarakat yang baru pulang dari luar negeri itu mampu menghabiskan uangnya untuk shopping, tetapi menolak begitu diperintahkan menjalani karantina di hotel. "Banyak yang belanja ke luar negeri, shopping, tetapi tidak mau dikarantina di hotel. Padahal dia bisa. Dia minta dikarantina di Wisma Atlet karena gratis," kata Luhut, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (20/12/2021). Ia menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang membandel dan menolak menjalankan kewajiban karantina.

Baca Juga: Ternyata Ada Kelompok yang Tidak Diwajibkan Jalani Karantina Saat Tiba di Indonesia, Berikut Daftar Lengkapnya "Ini kami akan mengambil tindakan (untuk) orang-orang yang seperti ini," ujar Luhut. Lantas, siapa saja yang boleh karantina gratis? Siapa saja yang boleh karantina gratis di Wisma Atlet? Diberitakan Kompas.com, Senin (20/12/2021), Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiono mengatakan, fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet hanya diberikan untuk golongan tertentu. Menurut Agus, pihak yang diizinkan menjalani karantina di Wisma Atlet adalah: Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelajar Indonesia yang pulang dari luar negeri Aparatur sipil negara (ASN)

Penjelasan itu disampaikan Agus, menanggapi video seorang penumpang pesawat yang mengklaim terdapat banyak calo karantina kesehatan di Bandara Soekano Hatta. Menurut penumpang itu, para calo menawarkan karantina kesehatan di hotel. Adapun harga yang ditawarkan oleh calo untuk satu orang penumpang mencapai Rp 19 juta. Agus mengatakan, harga Rp 19 juta itu memang adalah paket karantina kesehatan di hotel. Dia menambahkan, si perekam video itu juga sebenarnya termasuk golongan yang tidak berhak menggunakan fasilitas karantina di Wisma Atlet. "Hotel tuh mahal Rp 19 juta. Nyatanya sekarang ada hotel bintang dua, itu pun tidak per hari. Itu pun sepuluh hari, paket. Itu di situ tidak sama dengan (pengunjung hotel) reguler yang masuk hotel terus check out gitu, bukan," kata Agus. "Itu ada nakesnya, ada PCR-nya ditanggung hotel. Terus di hotel, PCR kedua ditanggung oleh hotel. Armada pengangkutnya dari Bandara yang bawa dari hotel. Keamanannya juga hotel," imbuh dia.

Baca Juga: Skakmat! Nekat Kabur Karantina Demi Pesta di Bali, Rachel Vennya Mohon Ampun Usai Diserang IDI Hingga Nikita Mirzani: Aku Egois, Merugikan Orang Lain... Aturan karantina untuk WNI Diberitakan Kompas.com, Selasa (21/12/2021), aturan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan karantina tersebut berlaku mulai 14 Desember 2021. Berikut ketentuannya: 1. Masa karantina Masa karantina terpusat WNI yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam. Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam.

2. Lokasi karantina dan biaya Bagi WNI yang termasuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri, maka menjalani karantina di lokasi karantina terpusat. Untuk karantina di lokasi ini akan dibiayai oleh pemerintah. WNI di luar kriteria tersebut akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina, yakni di sejumlah hotel di Jakarta yang telah ,endapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Nasional. Adapun biayanya adalah ditanggung secara mandiri.

Baca Juga: Keberangkatan Umrah Disepakati Mulai 23 Desember, Ini Aturan yang Diterapkan Serta Kisaran Harganya 3. Pengambilan sampel RT-PCR Pengambilan sampel untuk RT-PCR dilakukan pada hari ke-9 bagi yang menjalani masa karantina 10x24 jam, dan pada hari ke-13 bagi mereka yang masa karantinanya selama 14x24 jam. Jika hasilnya negatif, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Namun, bila hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

4. Pengecualian karantina Pengecualian kewajiban karantina bisa diberikan bagi WNI dengan kondisi mendesak. Kondisi mendesak itu adalah sebagai berikut: - Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa - Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus - Kedukaan, ada keluarga inti meninggal

Baca Juga: Pemerintah Rilis Aturan Terbaru Perjalanan Saat Nataru, Bisa Tanpa Antigen Covid-19 Asal.. 5. Dispensasi karantina Bagi pejabat tingkat eselon I ke atas bisa menerima dispensasi berupa pengurangan durasi masa karantina dengan pertimbangan dinas atau khusus. Akan tetapi, mereka harus bisa nemenuhi ketentuan berikut: - Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri - Meminimalisasi kontak selama distribusi makanan/saat makan - Tidak melakukan kontak fisik dengan siapa pun- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melapor ke petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di wilayahnya - Melakukan tes RT-PCR di hari ke-9 karantina dan melaporkan hasilnya pada KKP di wilayahnya Dispensasi pemberian karantina diajukan pada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia. Pemberian dispensasi akan didasarkan pada hasil penilaian dan kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Siapa Saja yang Berhak Karantina Gratis di Wisma Atlet? Ini Daftarnya"