Find Us On Social Media :

Siap-Siap! PNS Sumringah Tunjangan Akan Cair Akhir Tahun 2021 Ini Rinciannya

ILUSTRASI: Pegawai Negeri Sipil (PNS)

GridFame.id- Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasalnya tunjangan akan cair di akhir tahun 2021.Simak lebih lanjut mengenai besarannya yang akan diberikan .

Simak kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipastikan akan mendapat tunjangan akhir tahun pada ulasan kali ini.

Pemerintah akan mencairkan kembali tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)  jelang akhir tahun 2021.

Informasi mengenai pencairan tunjangan yang akan direncanakan akhir tahun 2021 ini didapat melalui laman Kementerian Sekretariat Negara.

Namun tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkannya, terdapat kategori bagi penerima tunjangan ini.

Penasaran apa saja kategori tersebut, simak penjelasannya.

 Baca Juga: Bukan Wacana Lagi Ini Rincian Gaji ke-13 dan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Telah Ditetapkan Pemerintah Cair 2022

Penerima tunjangan PNS akhir tahun 2021

Ya, tunjangan akhir tahun ini akan diberikan khusus kepada Pegawai Negeri Sipil ({NS) dengan jabatan fungsional analis transasi keuangan dan pejabar fungsional pengembang teknologi pembelajaran di Kementerian/Lembaga.

Keputusan ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021.

“Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional,” tulis aturan tersebut.

Sebagai informasi tunjangan ini akan dibebamkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan pada jabatan fungsional tersebut setiap bulannya.

Lantas berapa tunjangan yang akan didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada akhir tahun ini?

Baca Juga: Uang Pensiunan PNS Meninggal Dunia Bisa Diambil Ahli Waris Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengetahui besarannya berikut ini rincian tunjangan yang akan diterima pejabata fungsional sbb:

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp2,02 juta;

2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp1,38 juta;

3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp1,1 juta;

4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp540 ribu

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp2,02 juta;

2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp 1,38 juta

3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp 1,1 juta;

4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp 540 ribu;

Baca Juga: Uang Pensiunan PNS Meninggal Dunia Bisa Diambil Ahli Waris Ini Dokumen yang Harus DisiapkanPe