Kartu nikah digital akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu. Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun dan pengantin tetap mendapatkan buku nikah.
Kartu nikah digital akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu. Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun dan pengantin tetap mendapatkan buku nikah.
Baca Juga: Simak Syarat dan Dokumen Lengkap yang Harus Diurus Untuk Akta Nikah Bagi WNI dan Campuran
Pengantin lama
Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital.
Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, H Jajang Ridwan, mengatakan pengantin lama masih bisa mendapatkan kartu nikah digital.
Syaratnya, mereka harus mengurusnya di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat nikah.
"Minta ke KUA tempat nikah agar diinputkan dalam aplikasi Simkah Web dan dishare kartu nikah digitalnya," kata Jajang mengutip Kompas.
Berikut ini cara pengantin lama mendapatkan kartu nikah digital:
Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Sementara mekanismenya akan seperti itu, namun ke depannya ia berharap ada pembaharuan di mana pengantin bisa mendaftarkan secara mandiri.
"ke depan sistem sedang perbaikan bisa mendaftarkan input sendiri," sambungnya