Find Us On Social Media :

Belum Pernah Dapatkan Bantuan PKH di 2021? Coba Daftar Dengan Prosedur Berikut Ini

Cara daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2022

Masyarakat dapat mempersiapkan dokumen diantaranya (KTP dan KK) kemudian lakukan pendaftaran melalui kantor desa/kelurahan setempat.

Pendaftaran selesai, pihak desa/kelurahan kemudian akan memproses dengan menganlisa data pengajuan masyarakat yang dilakukan dengan musyawarah (pantas/tidaknya) warga dalam memperoleh bantuan.

Nantinya hasil akan dimuat dalam berita acara yang sudah ditandatangani kepala desa/lurah setempat.

Pihak Dinsos kemudian akan gunakan berita acara tersebut untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tanga.

Jika lolos verifikasi dan validasi data akan diinput ke operator desa/kecamatan dengan aplikasi SIKS

Baca Juga: Mensos Risma Tegaskan Pencairan PKH Tidak Boleh Lebih dari 31 Desember 2021 ‘Kalau Tidak Akan Terblokir’

Selesai, Dinsos akan proses data yang kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota dan terakhir data akan disahkan kepada Gubernur dan diteruskan ke menteri.

Jika sudah mendapat pemberitahuan dari pihak kelurahan maka Anda dapat daftar online di aplikasi yang telah disediakan .

Daftar online melalui aplikasi cek bansos, yakni dengan menggunakan fitur usul dan sistem akan otomatis mencocokan data NIK dan KK, status kesesuaian dukcapil dan juga data di DTKS Kemensos.

Jika lolos maka Anda layak dapat bantuan hingga Rp3 juta dari Kemensos di tahun 2022 ini. Perlu diingat cara ini tidak menjanjikan untuk dapat bantuan, karena setiap penyelenggara mempunyai caranya sendiri dalam menentukan KPM.

Namun dengan terdaftarnya Anda di DTKS maka merupakan langkah awal yang bagus untuk diprioritaskan menjadi penerima bansos-bansos pemerintah.

Baca Juga: Aplikasi Cek Bansos Kemensos Bisa Untuk Daftarkan Diri Jadi Penerima STB TV Digital Gratis Benarkah? Ini Penjelasan Resmi Kominfo