Find Us On Social Media :

Belum Pernah Dapatkan Bantuan PKH di 2021? Coba Daftar Dengan Prosedur Berikut Ini

Cara daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2022

GridFame.id- Apakah Anda termasuk salah satu orang yang belum pernah mendapatkan bantuan PKH program dari pemerintah ?

Jika ya, simak cara berikut untuk medaftarkan diri menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2022.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan yang masih berjalan dan akan disalurkan di tahun ini.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan yang memberikan peluang besar kepada masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkannya.

Dikatakan demikian karena dalam bantuan  PKH ada beberapa macam kategori yang ditetapkan untuk menerima bantuan mulai dari Rp900 ribu- Rp3 juta.

Masing-masing kategori akan mendapatkan besarannya masing-masing sesuai yang sudah ditetapkan Kemensos.

Baca Juga: Alhamdulillah Satu Indonesia Bersorak! Ini Daftar Bantuan Pemerintah yang Bakal Cair di Tahun 2022 Ada Kartu Prakerja Sampai JKP

Adapun kriteria penerima PKH mulai dari komponen kesehatan, komponen pendidikan , dan komponen kesejahteraan sosial.

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak kategori beserta besaran dana yang akan disalurkan bagi mereka yang memenuhi syarat diantaranya:

Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp3 juta

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3 juta

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900 ribu

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1.5 juta

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2 juta

Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2.4 juta

Kategori Lanjut Usia : Rp2.4 juta

Pada tahun lalu bantuan ini diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Maka dari itu bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan bisa langsung mengajukan untuk menjadi penerima manfaat.

 Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair Tahun 2022 hingga Rp4.4 Juta Begini Cara Daftar dan Cek Penerimanya

Cara daftar jadi penerima PKH di 2022

Kementerian Sosial (Kemensos) mewajibkan masyarakat dapat mendaftarkan diri di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat utama penerima PKH 2022.

Bagi masyarakat yang ingin terdata sebagai penerima dapat mengajukan mulai saat ini di DTKS secara offline.

Untuk penggunaan aplikasi cek bansos menggunakan fitur ‘usul’ sebaiknya dilakukan ketika sudah mendaftarkan diri menjadi peserta yang terdata di DTKS .

Hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan di 2022.

Hal yang harus dilalui ketika mendaftarkan diri menjadi peserta DTKS secara offline adalah sbb:

Masyarakat dapat mempersiapkan dokumen diantaranya (KTP dan KK) kemudian lakukan pendaftaran melalui kantor desa/kelurahan setempat.

Pendaftaran selesai, pihak desa/kelurahan kemudian akan memproses dengan menganlisa data pengajuan masyarakat yang dilakukan dengan musyawarah (pantas/tidaknya) warga dalam memperoleh bantuan.

Nantinya hasil akan dimuat dalam berita acara yang sudah ditandatangani kepala desa/lurah setempat.

Pihak Dinsos kemudian akan gunakan berita acara tersebut untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tanga.

Jika lolos verifikasi dan validasi data akan diinput ke operator desa/kecamatan dengan aplikasi SIKS

Baca Juga: Mensos Risma Tegaskan Pencairan PKH Tidak Boleh Lebih dari 31 Desember 2021 ‘Kalau Tidak Akan Terblokir’

Selesai, Dinsos akan proses data yang kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota dan terakhir data akan disahkan kepada Gubernur dan diteruskan ke menteri.

Jika sudah mendapat pemberitahuan dari pihak kelurahan maka Anda dapat daftar online di aplikasi yang telah disediakan .

Daftar online melalui aplikasi cek bansos, yakni dengan menggunakan fitur usul dan sistem akan otomatis mencocokan data NIK dan KK, status kesesuaian dukcapil dan juga data di DTKS Kemensos.

Jika lolos maka Anda layak dapat bantuan hingga Rp3 juta dari Kemensos di tahun 2022 ini. Perlu diingat cara ini tidak menjanjikan untuk dapat bantuan, karena setiap penyelenggara mempunyai caranya sendiri dalam menentukan KPM.

Namun dengan terdaftarnya Anda di DTKS maka merupakan langkah awal yang bagus untuk diprioritaskan menjadi penerima bansos-bansos pemerintah.

Baca Juga: Aplikasi Cek Bansos Kemensos Bisa Untuk Daftarkan Diri Jadi Penerima STB TV Digital Gratis Benarkah? Ini Penjelasan Resmi Kominfo