Find Us On Social Media :

Semakin Mudah Akta Kelahiran Kini Bisa Dibuat Secara Online Begini Prosedurnya

Prosedur pembuatan akta kelahiran secara online

GridFame.id- Simak cara buat akta kelahiran dengan cara online, ikuti prosedur terbaru  berikut ini. Pemanfaat teknologi kini semakin membuat hidup masyarakat jadi lebih mudah dan praktis.

Salah satu pemanfaat positifnya yakni dalam pengajuan akte kelahiran secara online yang disediakan oleh Dukcapil.

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI)

Prosedur mengajukan akta kelahiran secara onkune mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

Namun ketentuan pengajuan pembuatan akta kelahiran secara online setiap daerah memiliki caranya masing-masing.

Untuk mengetahui jelasnya, berikut ini cara membuat akta kelahiran online di Jakarta dan Jogjakarta.

Baca Juga: Akta Kelahiran yang Hilang Dapat Dicari Kembali, Begini Prosedur Lengkapnya!

1. Jakarta

Seperti dikutip melalui laman resmi Dukcapil Jakarta melalui Kompas berikut sejumlah syarat pengajuan akta kelahiran secara online di Jakarta

Surat Kelahiran dari dokter/bdan/penolong

Nama dan identitas saksi kelahiran

Kartu Keluarga (KK) Orang Tua