GridFame.id- Simak cara buat akta kelahiran dengan cara online, ikuti prosedur terbaru berikut ini. Pemanfaat teknologi kini semakin membuat hidup masyarakat jadi lebih mudah dan praktis.
Salah satu pemanfaat positifnya yakni dalam pengajuan akte kelahiran secara online yang disediakan oleh Dukcapil.
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI)
Prosedur mengajukan akta kelahiran secara onkune mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.
Namun ketentuan pengajuan pembuatan akta kelahiran secara online setiap daerah memiliki caranya masing-masing.
Untuk mengetahui jelasnya, berikut ini cara membuat akta kelahiran online di Jakarta dan Jogjakarta.
Baca Juga: Akta Kelahiran yang Hilang Dapat Dicari Kembali, Begini Prosedur Lengkapnya!
1. Jakarta
Seperti dikutip melalui laman resmi Dukcapil Jakarta melalui Kompas berikut sejumlah syarat pengajuan akta kelahiran secara online di Jakarta
Surat Kelahiran dari dokter/bdan/penolong
Nama dan identitas saksi kelahiran
Kartu Keluarga (KK) Orang Tua