Find Us On Social Media :

Semakin Mudah Akta Kelahiran Kini Bisa Dibuat Secara Online Begini Prosedurnya

Prosedur pembuatan akta kelahiran secara online

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua

Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua

SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)

SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga)

Untuk mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran bisa diakses di sini.

Untuk membuat akta kelahiran secara online, Anda bisa mengakses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id

Setelah itu pilih menu "masuk" atau "login". Lalu jika belum punya akun, pilih "mendaftar". Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran.

Baca Juga: Gratis Ini Cara Mudah Urus Kartu keluarga (KK) Setelah Menikah, Cukup Siapkan Dokumen Ini

Untuk membuat akta kelahiran, caranya:

Klik tambah permohonan

Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI.

Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik "Simpan".